KILASRIAU.com - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijriah Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon).
KRYD Cipkon dimulai sejak tanggal 26 -31 Maret 2022, berbagai penindakan berhasil dilakukan Polres Inhil, mulai dari kasus narkotika hingga petasan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan memaparkan data hasil penindakan dalam pelaksanaan press release yang dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait di Mapolres Inhil, Jum'at (1/4/22).